Jumat, 22 Februari 2013

SUMUR RESAPAN AIR (SRA)

1. Pembuatan Rancangan Sumur Resapan Air (SRA)

a. Persiapan
  1. Pemilihan calon lokasi
    Pemilihan calon lokasi sesuai yang telah ditetapkan dalam Rencana Teknik Tahunan (RTT) yang telah disusun, dengan kriteria sebagai berikut :
    a) Daerah pemukiman padat penduduk dengan curah hujan tinggi
    b) Neraca air defisit (kebutuhan > persediaan)
    c) Aliran permukaan (run off) tinggi
    d) Vegetasi penutup tanah <30 %
    e) Rawan longsor
    f) Tanah porous
  2. Orientasi lapangan, konsultasi, pengadaan bahan dan administrasi secara teknis prosedural sama dengan pembuatan bangunan konservasi tanah lainnya.
b. Hasil Kegiatan
Sebagai hasil kegiatan dari penyusunan rancangan berupa buku rancangan sumur resapan air yang dilengkapi dengan lampiran data, gambar dan peta dan telah disahkan oleh instansi terkait yang berwenang.
Gambar skematis tentang bangunan sumur resapan air dapat dilihat pada Gambar 21 berikut ini.
Gambar 21. Sumur Resapan Air


2. Pembuatan Sumur Resapan Air (SRA)

a. Persiapan
  1. Penyiapan kelembagaan
    a) Pertemuan dengan masyarakat/kelompok dalam rangka sosialisasi
    b) Pembentukan organisasi dan penyusunan program kerja
  2. Pembuatan sarana dan prasarana
    Pengadaan peralataan/sapras diutamakan untuk jenis peralatan dan
    bahan yang habis pakai.
  3. Penataan areal kerja
    a) Pembersihan lokasi sumur
    b) Penentuan letak sumur
    c) Pemasangan patok
    d) Pembuatan bangunan sumur resapan air di tanah milik masyarakat, tidak ada ganti rugi.
b. Pembuatan
  1. Penggalian tanah
  2. Pemasangan dinding sumur
  3. Pembuatan saluran air
  4. Pembuatan bak control
  5. Pemasangan talang air
  6. Pembuatan saluran pelimpasan
c. Pemeliharaan. 
Pemeliharaan bangunan sumur resapan air meliputi :
  1. Pembersihan pipa saluran air/talang air bak control dan sal pelimpa.
  2. Pengerukan lumpur.
d. Organisasi pelaksana.
Sebagai pelaksana pembuatan sumur resapan air adalah kelompok masyarakat setempat dibawah koordinasi Dinas Kabupaten/Kota yang  membidangi kehutanan.
 
e. Jadwal Kegiatan
Tahapan dalam pelaksanaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tertuang dalam rancangan.
 
f. Hasil Kegiatan
Hasil kegiatan berupa bangunan sumur resapan yang dibuat dengan jumlah dan ukuran sesuai dengan rancangan, dan untuk pemeliharaannya diserahkan kepada masyarakat/penduduk desa.

Sumber: Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 22/Menhut-V/2007 Tanggal : 20 Juni 2007, BAGIAN PERTAMA:  PEDOMAN TEKNIS GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN (GN-RHL/Gerhan)

DAFTAR ISI

Tidak ada komentar :

Posting Komentar